M-RADARNEWS.COM, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten menggelar pemusnahan barang ranpasan dalam periode September 2024 sampai dengan Januari 2025, yang tidak memiliki hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras).
