BPK Nilai Pengelolaan Barang Rampasan dan Aset KPK Perlu Penyempurnaan

BPK Nilai Pengelolaan Barang Rampasan KPK Perlu Penyempurnaan

M-Radar News, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan barang rampasan dan aset tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 masih memerlukan penyempurnaan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK KPK Tahun 2025 kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada Senin (10/8/2026).

Nyoman menegaskan, bahwa pengelolaan aset negara tidak hanya sebatas pencatatan dalam laporan keuangan. Aset yang berasal dari dana publik harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Oleh karena itu, BPK mendorong KPK untuk menyempurnakan pengelolaan dan penatausahaan aset, khususnya barang rampasan, peralatan, dan mesin.

Meskipun terdapat sejumlah catatan perbaikan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LK KPK Tahun 2025.

Opini ini menunjukkan, bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern yang baik.

BPK juga mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LK KPK kepada BPK, yang mencerminkan budaya organisasi yang disiplin, tertib administrasi, dan komitmen terhadap akuntabilitas.

Ketepatan waktu ini mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang efektif dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara.

Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan, bahwa peningkatan tata kelola organisasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan.

Pemeriksaan BPK tidak hanya bertujuan mengidentifikasi area perbaikan, tapi juga mengakui praktik baik yang dapat dipertahankan dan dikembangkan oleh entitas pemeriksaan.

Dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga semester I tahun 2026, KPK telah menindaklanjuti 378 dari 408 rekomendasi BPK atau sekitar 94,36 persen, dengan nilai mencapai Rp52,99 miliar.

Capaian ini menunjukkan upaya perbaikan sistem pengendalian intern, prosedur kerja, pengelolaan aset, pengadaan, kepatuhan, dan kualitas pelaporan keuangan.

Penilaian BPK terhadap LK KPK Tahun 2025 ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara yang berasal dari barang rampasan korupsi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup