M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur atau KPU Jatim selaku Termohon membantah dalil manipulasi rekapitulasi dan penghitungan suara yang didasarkan atas stabilitas perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Pihak Terkait) di angka 58,54 persen dari awal hingga akhir rekapitulasi.