M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menunjukkan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat dengan memperpanjang program bebas denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025. Selain itu, Pemkab juga menurunkan tarif retribusi pasar yang sempat naik signifikan hingga 100 persen.
