M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kembali mengingatkan pengembang perumahan agar segera menuntaskan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU.
