M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
