M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Plh. Deputi Penindakan & Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto memaparkan, secara kronologi bahwa pada bulan Juni tahun 2025. Saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok FI sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
“Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar 3,19 triliun,” katanya dalam keterangan pers di kantor KPK, pada Kamis (11/12/2025).
Selanjutnya, dari anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur layanan publik hingga program prioritas daerah.
Sebelumnya, pada bulan Februari sampai Maret 2025 pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan Saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenangan pemenang PBJ di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris BAPENDA yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Atas pengkondisian tersebut pada periode Februari sampai dengan November 2025, AW diduga menerima fee senilai 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku Adik Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW meminta ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat bupati untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
“ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek 3,15 miliar,” sambungnya.
Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar 500 juta dari MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW. Sehingga total aliran uang yang diterima oleh AW mencapai kurang lebih 5,75 miliar.
“Diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar 500 juta dan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar 5,25 miliar,” terangnya.
Ia juga menegaskan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025 berhasil menangkap 5 tersangka di antaranya, AW Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 yang diamankan di rumah pribadinya. Kedua, RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah yang diamankan di rumahnya.
Ketiga, RNP adik Bupati Lampung Tengah yang diamankan di rumahnya dan Keempat ANW Pit. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati yang diamankan di kantornya serta yang kelima, MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM yang diamankan di kantornya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp 58 juta diamankan dari RUB. Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP.
Kemudian, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.
“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Satu, AW (Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030), RHS (anggota DPRD Lampung Tengah), RNP adik Bupati, ANW (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah) sekaligus kerabat dekat Bupati, dan MLS selaku pihak swasta atau direktur PT EM,” pungkasnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Tersangka RHS dan MLS ditahan di rumah tahanan negara Torutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AW, RNP dan ANW ditahan di rutan cabang gedung ACLC KPK.
Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 atau Pasal 12 B besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, MLS selaku pihak memberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Secara simultan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi atau Korsub berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh pemerintah daerah baik kabupaten, kota, atau provinsi termasuk di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Lampung Tengah. (yn)
