M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lembaga ini memberi waktu satu bulan bagi seluruh Mitra atau Yayasan pengelola SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
