M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Tersangka tersebut yakni ES, pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.
