Pakar Soroti Kasus Payment Gateway Denny Indrayana yang Menggantung

Pakar Soroti Kasus Payment Gateway Denny Indrayana yang Menggantung

M-Radar News, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Kasus yang telah berstatus tersangka sejak 2015 itu dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Hudi mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu penanganan perkara bagi tersangka yang tidak ditahan. Sementara tersangka yang ditahan memiliki batasan jelas. Menurutnya, ketiadaan batas waktu ini berpotensi membuat perkara mengambang tanpa penyelesaian.

“Kasus itu sudah lama, tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” ujar Hudi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang diduga merugikan negara Rp32,09 miliar. Hudi mendorong aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan perkara jika bukti cukup atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak.

“Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti, segera keluarkan SP3. Kasus tersebut ada awal harus ada akhir, jangan tidak jelas seperti itu,” tegas Hudi.

Ia menambahkan, praktik membiarkan perkara menggantung berdampak buruk terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Kepastian hukum harus diberikan kepada semua pihak, termasuk tersangka.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup