M-RADARNEWS.COM, JATENG – Sebagai bagian dari upaya menjamin kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jateng.