M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengumumkan, bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka berinisial B, Direktur PT SBI telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan.
