M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidananya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pada Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan pemerintah.
