M-RADARNEWS.COM, JATIM – Rasa syukur tak terbendung dirasakan seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang berinisial WH (40). Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika ini seharusnya baru bebas pada 2027 mendatang. Namun, berkat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, ia dapat kembali menghirup udara bebas lebih cepat dan berkumpul bersama keluarganya.
