M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Jumat (17/04/2026).
