M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri menegaskan kembali, bahwa anggota yang mendapat penugasan di instansi pusat tidak diperkenankan memegang jabatan di internal Polri. Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme mutasi guna memastikan tidak terjadinya rangkap jabatan dan menjaga tata kelola kepegawaian yang profesional.
