M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antar Provinsi jenis ganja seberat 166,88 kilogram atau 1,6 kwintal yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Polisi mengamankan enam tersangka yakni CR, AD, AJ, RID, SUK, dan DIK.