M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering sebesar Rp6.500 per kilogram, dan mewajibkan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen petani lokal dengan harga tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini belum sepenuhnya dirasakan oleh para petani.
