M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial. Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.
