M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Sebanyak delapan aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik ‘mata elang’ telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.
