M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar, dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar yang diduga kuat terkait aktivitas judi online (judol). Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
