M-RADARNEWS.COM, BALI – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan restoran Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) telah dihentikan secara damai melalui restorative justice. Kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat menyelesaikan masalah ini setelah Mie Gacoan membayar total royalti yang disepakati.
