M-RADARNEWS.COM, BALI – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan restoran Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) telah dihentikan secara damai melalui restorative justice. Kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat menyelesaikan masalah ini setelah Mie Gacoan membayar total royalti yang disepakati.

Dalam konferensi pers, pada Jumat (29/08/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Teguh Wisoso, bersama dengan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan duduk perkara di hadapan media. Turut hadir pula perwakilan dari pihak pelapor dan terlapor.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LMK SELMI. Namun, setelah proses penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.

Dalam perjanjian itu, PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola restoran Mie Gacoan, yang diwakili oleh I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, bersedia membayar seluruh royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihak LMK SELMI juga telah menyatakan bahwa mereka telah menerima semua pembayaran royalti tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pelapor dan tersangka kemudian mengajukan permohonan penyelesaian kasus secara damai kepada Kapolda Bali. Laporan polisi pun dicabut pada tanggal 8 Agustus 2025.

Dirreskrimsus menjelaskan, bahwa tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan, sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Artinya, pihak pelapor memiliki hak penuh untuk mencabut laporannya.

“Setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri kedua belah pihak, seluruh peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya. (rd/**)

Spread the love