Wakil Ketua Komisi X Soroti SE Mendikdasmen 7/2026: Status Guru Non-ASN Dihapus Mulai 1 Januari 2027
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah penyelamatan dan pemberian kepastian hukum bagi guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN.
