M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah penyelamatan dan pemberian kepastian hukum bagi guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN.

MY Esti menjelaskan, kebijakan tersebut memang hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan guru, sekaligus bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang baru. Namun, ia menegaskan terdapat sejumlah implikasi yang perlu dicermati lebih jauh.

“Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah adanya kepastian mengajar hingga Desember 2026 bagi guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Namun di sisi lain, ini menciptakan ketidakpastian pasca-2026, karena per 1 Januari 2027 status guru non-ASN akan dihapus,” ujar Esti dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR, Selasa (19/05/2026).

Ia juga menyoroti kebijakan yang mengarahkan guru belum tertampung untuk masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Menurutnya, hal ini menimbulkan problem baru, sebab para guru menuntut pengangkatan sebagai ASN penuh, sementara skema PPPK paruh waktu tidak diatur secara eksplisit dalam UU ASN.

Di luar isu guru non-ASN, Esti turut menyoroti pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang saat ini digunakan sebagai salah satu syarat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menyebut, berbagai persoalan masih muncul dalam penerapannya.

Menurut Esti, persoalan pertama adalah minimnya sosialisasi, sehingga banyak menimbulkan mispersepsi, termasuk anggapan bahwa TKA tidak wajib namun peserta tetap harus mengikuti demi menghindari sanksi. Selain itu, pelaksanaan teknis TKA juga dinilai belum optimal.

“Kendala server dan jaringan internet masih terjadi, terutama di daerah yang belum terjangkau internet. Ada pula ketidaksesuaian antara soal simulasi dan soal ujian, mulai dari materi yang belum diajarkan, alokasi waktu yang tidak proporsional, hingga kurangnya muatan lokal,” paparnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, muncul pula laporan kebocoran soal dan berbagai modus kecurangan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan serta standar prosedur TKA. Situasi ini, kata dia, berdampak pada psikologis peserta didik.

“Ada beban psikologis bagi peserta TKA sehingga mereka tidak mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya, termasuk siswa yang sebenarnya memiliki capaian akademik baik. Bahkan ada yang harus pindah sekolah karena tekanan tersebut,” jelas Esti.

Kendati demikan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera mengevaluasi SE Nomor 7 Tahun 2026 dan pelaksanaan TKA agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun tekanan berlebih bagi guru dan peserta didik.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love