M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun 2025.
