M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, membantah anggapan bahwa kebijakan penyetopan sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung adalah keputusan yang mendadak. Menurutnya, kebijakan ini sudah dipersiapkan jauh hari melalui regulasi dan sosialisasi yang masif.
