M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
