M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima. Sebab, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.
