M-RADARNEWS.COM, JATIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN. Penindakan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
