M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menyikapi revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan harus diatur secara ketat. Menurutnya, hal ini penting demi mencegah konflik kepentingan sekaligus meningkatkan fokus dan integritas para pejabat di BUMN.
