Revisi UU BUMN: Aturan Larangan Rangkap Jabatan Pejabat BUMN Harus Diperketat
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menyikapi revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan harus diatur secara ketat. Menurutnya, hal ini penting demi mencegah konflik kepentingan sekaligus meningkatkan fokus dan integritas para pejabat di BUMN.
Penegasan ini disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/09/2025). RDPU ini dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza (UGM), Prof Dr. I Gede Widhiana Suarda (Universitas Jember), dan Prof. Rudy Lukman (Universitas Lampung).
”Harus ada penegasan larangan rangkap jabatan di dalam revisi UU BUMN ini. Pejabat BUMN tidak boleh merangkap posisi lain, baik di anak usaha maupun di institusi lain, karena ini rawan konflik kepentingan,” ujar Rieke.
Ia menilai, praktik rangkap jabatan yang terjadi selama ini menjadi salah satu faktor utama yang mengurangi efektivitas kinerja BUMN. Rieke menekankan, bahwa pejabat BUMN adalah pejabat publik yang mengelola keuangan negara, sehingga mereka harus tunduk pada aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Rangkap jabatan bukan hanya persoalan etika, tapi juga hukum. Mereka mengelola uang negara, dan pertanggungjawabannya tidak bisa ganda,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Revitalisasi Pasal 7 UU BUMN
Selain larangan rangkap jabatan, Rieke juga mengusulkan agar Pasal 7 Undang-Undang BUMN dihidupkan kembali. Pasal ini sebelumnya mengatur peran BUMN, dalam menjalankan amanat konstitusi dan pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, keberadaan Pasal 7 sangat penting untuk mempertegas posisi BUMN sebagai instrumen konstitusional, bukan semata entitas bisnis atau korporasi.
“Pasal 7 harus kita hidupkan kembali. Ini krusial agar jelas bahwa BUMN bukan hanya korporasi, tetapi juga alat negara untuk mewujudkan cita-cita konstitusi,” tegas Rieke.
Tanpa Pasal 7, ia khawatir orientasi BUMN akan bergeser hanya pada keuntungan semata dan mengabaikan mandat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan Pasal 7, landasan hukum BUMN untuk berpihak pada kepentingan rakyat termasuk dalam menjaga kedaulatan energi, pangan, hingga transportasi publik akan menjadi lebih kuat.
“Pasal ini bukan sekadar norma, tapi penegasan bahwa BUMN harus mengabdi pada konstitusi. Karena itu tidak boleh dihilangkan, justru harus diperkuat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Rieke mengingatkan, bahwa revisi UU BUMN harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusi. “Kita harus hati-hati, karena satu pasal yang hilang bisa mengubah orientasi BUMN dari konstitusional menjadi komersial. Itu berbahaya,” pungkasnya.








