Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Rieke Menyeimbangkan Martabat-Kritik
M-Radar News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan laporan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses jika diajukan langsung oleh presiden atau wakil presiden. Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, memberikan respons atas putusan ini dengan menilai langkah tersebut sebagai upaya menyeimbangkan antara menjaga martabat presiden dan kebebasan masyarakat dalam mengkritik kekuasaan.
Respons Rieke Diah Pitaloka
Rieke menegaskan bahwa presiden adalah pejabat publik yang tidak kebal terhadap kritik. Ia membedakan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan pribadi, menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah hak rakyat dan bukan tindak pidana. Menurutnya, penerapan Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh menjadi alat kriminalisasi terhadap suara yang berbeda.
Lebih lanjut, Rieke menyoroti pentingnya prinsip kepentingan umum dan pembelaan diri dalam penegakan hukum, termasuk di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa harmonisasi antara KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi tumpang tindih norma hukum yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari presiden atau wakil presiden itu sendiri. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP yang mengatur delik aduan ini harus dimaknai secara tegas agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah terkait siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara langsung oleh presiden atau wakil presiden, atau melalui kuasa hukum yang diberikan kuasa khusus. Putusan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum yang proporsional antara hak individu presiden sebagai manusia dan jabatan publik yang diembannya.
Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka
- Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan putusan MK secara konsisten tanpa melibatkan pihak ketiga yang mengatasnamakan presiden atau wakil presiden dalam membuka proses pidana penghinaan.
- Aparat penegak hukum harus membedakan secara jelas antara kritik, satir, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, atau tindak pidana lainnya, berdasarkan konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik.
- Pemerintah dan DPR perlu memastikan harmonisasi antara KUHP Nasional dengan UU ITE dan regulasi pidana lainnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan efek membungkam kebebasan berekspresi.
Keseimbangan antara Martabat dan Kebebasan Kritik
Rieke menegaskan bahwa putusan MK bukanlah pilihan antara kehormatan presiden atau kebebasan rakyat, melainkan upaya untuk menjaga keduanya dalam keseimbangan konstitusional. Presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara, namun kekuasaannya tetap harus dapat dikritik sebagai bagian dari kekuasaan publik. Demokrasi adalah ruang bagi kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran, bukan hanya tempat pujian semata.
Ia mengingatkan agar hukum tidak menjadi alat yang membungkam suara rakyat, melainkan menjadi jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












