M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Upaya panjang aparat kepolisian dalam memburu buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap etnis Rohingya akhirnya membuahkan hasil. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, yang disebut menjadi bagian penting jaringan penyelundupan orang lintas negara.
