M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima (menolak) permohonan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Raden Nuh dan Dian Amalia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, pada Kamis (16/04/2026).
