M-RADARNEWS.COM, JATIM – Selama Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengatur skema pembelajaran dan kegiatan keagamaan bagi siswa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
