M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 80 kg di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Buhori B dan Muhammad Alwi.
