M-RADARNEWS.COM, BALI – Puluhan baliho, spanduk, dan media promosi lainnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Selasa (13/01/2026). Tindakan tegas itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dan mengganggu keindahan Kota Denpasar.
