M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang dikendalikan puluhan warga negara asing (WNA) asal India. Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Bali, untuk proses lebih lanjut.
