Terkait Kasus Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Terkait kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), kini Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Tri Susanti atau dikenal dengan nama Susi. Wanita yang diketahui menjadi koordonator lapangan saat aksi beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) di AMP beberapa waktu lalu itu, dipastikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sebagai tersangka, Kamis (29/8/2019).
Susi diduga kuat menyebarkan informasi hoax, diskriminasi, dan provokasi, sehingga terjadi pengerahan massa. Kapolda menjelaskan, TS dinilai telah melanggar dua Undang Undang dan Satu KUHP, dan dijerat dengan pasal berlapis. “Kami jerat ada beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Tiga UU tersebut, masing masing Undang-Undang tentang ITE, Undang-Undang KUHP pasal 160 tentang hasutan, dan Undang-Undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana. “Ini yang membuat provokasi, yang mengakibatkan menjadi keributan atau kerusuhan,” tambahnya.
Kapolda memaparkan, salah satu unsur yang memenuhi pidana adalah, pertama, TS dianggap melakukan kegiatan hoax pada tanggal 16. Dan yang kedua, TS mengumpulkan berbagai ormas-ormas untuk aksi di AMP di Jalan Kalasan Surabaya.
“Dia sebagai korlap dan ini didukung saksi-saksi yang lain, dan juga dia yang menjadi leader di lapangan yang mengerahkan semuanya,” ungkapnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah melakukan penyidikan terhadap 29 orang saksi. Di antaranya adalah tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Polda Jatim juga melakukan pencekalan pada pihak Imigrasi terhadap Susi setelah ditetapkan tersangka. Selain Susi, terdapat enam saksi lain yang kini juga dicekal untuk berpergian keluar negeri. (Tim/Jnr/Kmf)








