Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks AMP, Penerbitan DPO untuk Tersangka Veronica Koman
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan Veronica Koman tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks terkait Asrama Mahasiswa Papua (AMP) kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Hal itu ditegaskannya pada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (20/9/2019).
“Penerbitan DPO untuk tersangka Veronica Koman ini setelah yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan pertama dan kedua hingga Rabu, (18/9). Kami mengeluarkan DPO ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara, kemarin,” kata Kapolda.
Luki mengatakan sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta. Namun polisi tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica yang ada di Jakarta. “Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah,” kata mantan Wakabaintelkam Polri tersebut.
Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim akan mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama. “Selain diterbitkan surat DPO, kami juga mengeluarkan red notice yang nanti akan dikirim dan digelar di Prancis,” kata dia.
Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019. Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Tim/Jnr/Kmf)








