Spesialis Rumah Kosong, Empat Pelaku Curat Diamankan Polsek Densel

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-        Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku Curat yang selama ini sudah beraksi disejumah TKP diwilayah Denpasar, keempat pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 28 Januari 2020 pukul 05.00 WITA di Jalan Benesari No.40 Kuta, Badung.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, SIK. SH. M.Si., didampingi Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan kepada media, Rabu (29/1/2020) bahwa keempat pelaku ditangkap terkait dengan laporan sejumlah korban pencurian diwilayah Denpasar Selatan, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Modus yang dipakai keempat pelaku saat beraksi yaitu mencari rumah/kos yang kosong ditinggal penghuninya, kemudian pelaku akan merusak kunci pintu atau gembok dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan,” kata Wakapolresta Denpasar.

Keempat pelaku tersebut Andri (39), Ardimansyah (39), Hartono (29) dan Delly Wijaya (28) dimana semua pelaku asal Palembang, Sumatera Selatan, saat beraksi pelaku selalu membawa senjata tajam mengantisipasi jika ada serangan saat melakukan pencurian.

Diwilayah Densel ada tiga laporan polisi yang diterima Polsek diantaranya di Tkp Kos Jalan Raya Sesetan Gg. Ikan Pari, Densel, Sabtu (18/1/2020), Tkp rumah Jln. Penyaringan Gg. Telabah Mentari, Sanur kauh, Senin (27/1/2020) dan dikos Griya Asri Jln. Penyaringan, Sanur, Senin (27/1/2020). “Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain selain di wilayah Densel, kami saat ini sedang mendalami keterangan keempat pelaku,” ukar AKBP Jiartana.

Atas perbuatanya keempat pelaku diberikan tindakan tegas (tembak) dan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (rls/*)

Tutup