Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Libas Tindak Pidana Penadah Barang Bukti Kejahatan

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-       Tim Unit V/Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim libas tindak pidana persekongkolan jahat berupa penadah barang bukti kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP.

Aksi itu terjadi di rumah di Desa Krajan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan penadah barang bukti kejahatan, yakni berinisia SPR (46) warga Dusun Krajan, Jenggawah, Kabupaten Jember.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitras Andrias Ratulangie – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnom dan Kanit V, Kompol Aldy Sulaiman, Kamis (6/2/2020) mengatakan, tersangka SPR menerima titipan mobil Daihatsu Xenia wama putih tahun 2013 nopoll yang sudah terpasang B-2173-RB.

Kejadian itu pada Januari 2020 yang diterima tersangka RS (DPO) sebesar Rp. 21.000.000. Saat itu, awal penyerahan kendaraan hanya dilengkapi dengan Fotokopi STNK NopoI N-1459-AG atas nama Sujatmiko.

Tersangka SPR yang menerima titipan mobil tersebut untuk dijual kembali dengan harga diatas Rp. 21.000.000.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka penadah mobil Daihatsu Xenia wama putih tahun 2013 No.Pol : B-2173-RB; STNK No.Pol : N-1459-AG atas nama Sujatmiko, alamat Simpang Asteroid 2 RT 03 RW 04 Kel. Tlogomas Kec. Lowokwam Kab. Malang.

Selain itu juga yang disita HP merk Oppo wama putih Simcard : 085233434433; unit mobil Mitsubishi Pajero wama abu-abu AE 1322 PN; mobil Toyota lnnova wama hitam L 1550 PP; mobil Honda Stream wama abu-abu N 1565 GK; dan mobil Daihatsu Ayla wama putih W 1161 RU.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat/penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“ Anggota kami tetap memburu tersangka lain termasuk barang bukti. Kasus ini meresahkan masyarakat. Untuk itu bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan dengan syarat harus membawa dokomen kendaraan yang hilang. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya. (tim/tnpj)

Tutup