Mulai 28 April 2020, Pemberlakuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Resmi Diterapkan
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Akhirnya rencana Pemprov Jatim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah dalam mencegah penanganan penyebaran Covid-19 resmi berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo pada hari Selasa, tanggal 28 April tahun 2020.
Penetapan atau peraturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam menangani Corona Virus Disease (Covid-19) di Jatim serta Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Penetapan PSBB ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/04/2020) malam. Dalam kesempatan ini Gubernur Khofifah didampingi bersama Kapolda Jatim, Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya, Wisnu Prasetja Boedi, dari perwakilan tiga wilayah PSBB, yakni Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik, M Qosim, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta para Forkopimda di Jawa Timur.
“Malam ini telah diserahkan secara resmi SK Pergub Jatim tentang PSBB di tiga wilayah. Masing-masing sudah memantabkan draft perwali dan draft perbup,” ujar Gubernur Khofifah.
Dikatakan Gubernur, PSBB ini berlaku efektif tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020. Namun bila hingga masa berlaku PSBB berakhir masih terdapat bukti penyebaran Covid-19, maka masa berlakunya akan diperpanjang.
Sebelum diberlakukan, kata Gubernur Jatim, Pergub PSBB ini akan disosialiasikan selama tiga hari, yakni pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25,26,27 April 2020).
Dijelaskan gubernur, untuk pembatasan wilayah, di Kota Surabaya hampir semua kecamatan akan diberlakukan PSBB, berbeda dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo akan ada beberapa kecamatan terutama yang masuk zona merah untuk diberlakukan PSBB. “Di Perbup akan dijelaskan secara detail mana saja kecamatan yang akan diberlakukan PSBB,” urainya.
Gubernur menambahkan, hal yang sangat menentukan dalam regulasi adalah sanksi, sebab tidak akan efektif sebuah regulasi bila tidak ada sanksinya. Oleh karena itu, hal ini akan tercantum dalam peraturan bupati dan walikota dan masing-masing sudah mendetailkan sesuai kesepakatan bersama. (tim/jnr/kmf)








