Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah 5, Pasien Sembuh 12 Orang
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Update data perkembangan penyebaran dan penanganan Coronavirus Desease atau Covid-19 di Provinsi Bali hingga hari ini, Kamis (28/05). Dari keterangan press release Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali, bahwa ada 5 kasus penambahan pasien positif.
“Ada kasus penambahan pasien positif 5 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 4 orang Transmisi Lokal,” kata Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prov. Bali dalam keterangan releasenya, Kamis, (28/05/2020).
Lanjut Dewa Indra mengatakan, untuk jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 314 orang, bertambah 12 orang WNI terdiri dari 4 orang PMI dan 8 orang transmisi lokal.
“Sedangkan jumlah pasien yang meninggal berjumlah 4 orang, dan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 102 orang yang ada di 9 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering,” terangnya.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, dalam hal ini Berkaitan dengan Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
“Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat Bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id,” pungkas Dewa Indra. (rls/*)








