Masuki Era New Normal, Pemcam Karangdowo Tinjau Tempat Ibadah
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kecamatan bersama instansi terkait di wilayah Karangdowo, Klaten melakukan peninjauan (pengecekan) Protololer Pelaksanaan Peribadatan di masa pandemi, dengan protokol kesehatan ke sejumlah tempat ibadah menuju era New Normal, Rabu (17/06/2020).
Tak hanya di sektor ekonomi, rumah peribadatan umat beragama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan New Normal tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Kecamatan Karangdowo serta melibatkan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan mentaati prosedur standar “New Normal” serta protokol kesehatan.
“Intinya, karena tempat ibadah itu adalah dari sekian kegiatan yang paling sensi, maka kita melibatkan dari PKUB yaitu organisasi lintas agama yang anggotanya tokoh agama dari masing-masing,” kata Camat Karangdowo, Tomisila Adhitama.
Tomisila menuturkan, tehnis pelaksanaannya yaitu membuat format untuk diisi masing-masing pengelola tempat ibadah. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari ketersinggungan dan kegaduhan satu sama yang lain, masing-masing ormas diberi peran yang cukup.
“Artinya, ormas-ormas melakukan pembinaan dan memfasilitasi serta mensosialisasikan kegiatan tentang pembukaan kembali tempat ibadah,” ujarnya.
Tomisila mencontohkan, binaanya NU , Muhammadiyah, MTA dan lain-lain menjadi tanggung jawab pengurusnya. Begitu juga dengan agama yang lainya harus memberikan pengarahan pengelolanya untuk mengajukan dibukanya kembali tempat ibadah dengan syarat yang ditentukan.
“Secara umum sudah siap, karena memasuki tahapan New Normal, maka dari itu tokoh agama berperan memfasilitasi mengajukan perijinan atau surat keterangan yang sifatnya wajib dilengkapi dokumen yang ada,” kata Tomisila.
Ia mengatakan, gugus kecamatan bisa meninjau kesiapan ke lokasi-lokasi, karena disitu ada klausul tersendiri, bahwa jika tidak mematuhi dan ada hal yang menyimpang, tempat ibadah tersebut akan ditutup kembali.
Adapun tempat ibadah di Kecamatan Karangdowo yang ditinjau antara lain : Masjid Abunasir Kupang, Masjid Nurah Shiyah R Sentono, Masjid Jami’ Karangdowo, Gereja Kristen Jawa (GKJ) Ngolodono dan Pura Sasana Tri Sandya Ringinputih.
Tim pengecekan melibatkan Camat Karangdowo, Kapolsek Karangdowo, Danramil 17 Karangdowo, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Trantib Kecamatan Karangdowo, PKUB, Ndan Relawan Karangdowo, TRC Puskesmas, Babinsa, serta Babin Kamtibmas. (Dan)








