Bupati Klaten Wajibkan Warga Pakai Masker Per 1 Juli, Akan Ada Razia dan Sanksi

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-        Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah berencana memulai tahapan tatanan baru atau New Normal pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Pada saat itu, masyarakat boleh keluar rumah untuk melakukan aktifitas dan bekerja. Warga masyarakat sudah bisa menyelenggarakan hajatan, rumah ibadah juga mulai dibuka, pasar tradisional maupun toko swalayan bisa beroperasi namun semua harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19.

Warga masyarakat diharap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sering sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Dan terutama setiap warga yang beraktifitas di luar rumah harus mengenakan masker.

Mulai tanggal 1 Juli 2020 besok aparat Pemerintah Kabupaten Klaten yaitu, Satpol PP dan dibantu aparat Kepolisian serta TNI secara rutin dan mobile akan melaksanakan operasi penertiban (razia) kepada warga masyarakat yang beraktifitas di luar rumah namun tidak mengenakan masker.

Bagi warga masyarakat yang pada saat ada razia ketahuan tidak mengenakan masker, akan diberi sanksi berupa e-KTP yang bersangkutan akan diamankan oleh petugas. KTP baru akan dikembalikan jika yang bersangkutan sudah mengenakan masker. Sementara bagi warga masyarakat yang ketika ada razia tidak mengenakan masker tetapi juga tidak membawa KTP, maka hukuman (sanksi) yang harus diterima adalah kerja sosial yaitu menyapu jalan sejauh kurang lebih 500 meter.

Namun sebelum Pemkab Klaten menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker itu, selama dua minggu sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.

Hal itu dikatakan Bupati Klaten yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC-19) Kabupaten Klaten, Hj. Sri Mulyani dalam kesempatan itu menyerahkan bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemkab Klaten kepada warga Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten hari ini, Senin (29/06/2020) di Balai Desa tersebut. Pada kesempatan itu, ada 169 warga Desa Kuncen mendapat bantuan sosial berupa paket sembako.

Selepas dari desa Kuncen, Bupati Klaten, Sri Mulyani melanjutkan kunjungan ke Desa Mendak, Kecamatan Delanggu. Di desa itu Bupati menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 yang bersumber dari Dana Desa. Di desa Mendak Bupati juga meminta warga masyarakat untuk bersiap menghadapi kondisi New Normal. Warga tetap diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta mengenakan masker bila beraktifitas di luar rumah.

Kemudian Bupati melanjutkan kunjungan ke Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring. Di desa Pundungan, Bupati Klaten menyerahkan bantuan sosial jaring pengaman sosial Pemkab Klaten berupa sembako juga menanda tangani prasasti sebagai tanda peresmian pembangunan ruang terbuka hijau Desa Pundungan.

Kunjungan Bupati pada hari ini diakhiri di desa Bulan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Di desa Bulan, Bupati menyerahkan bantuan sosial jaring pengaman sosial Pemkab Klaten dan menyerahkan sertifikat tanah kepada empat warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari. (dan)

Tutup