Jebol Plafon Kantor, Seorang Mantan Karyawan Berhasil Diamankan Polsek Denbar
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian uang parkir yang terjadi di Kantor CV Parkir Ramayana, Jalan Diponegoro, Denpasar, Kamis (02/07) lalu.
Berdasarkan keterangan saksi salah satu karyawan yang saat kejadian pertama kali membuka kantor menemukan kantor dalam keadaan berantakan, selanjutnya setelah penanggung jawab kantor sekaligus pelapor memeriksa, ditemukan sejumlah uang parkir telah hilang dari laci tanpa ada kerusakan dalam laci tersebut dan palfon kantor dalam keadaan sudah dibobol.
Kanit Reskrim at AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin, S.I.K seijin Kapolsek Denpasar Barat mengatakan setelah menerima laporan kejadian polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada, Selasa (14/07) di rumah kos Jl. Maluku III, pelaku bernama Kefin Andri (20) asal Limbu Watu NTT.
“Saat polisi mengamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku dan mengakui perbuatanya membobol plafon kantor CV Parkir Ramayana dan mengambil sejumlah uang dalam laci,” ungkap Kanit Reskrim, Rabu (15/07/2020).
Lanjutnya mengatakan, uang yang berhasil diambil pelaku sejumlah Rp9.260.000,- dimana uang tersebut telah pelaku gunakan untuk keperluanya tukar tambah HP, bayar kos, pulsa dan keperluan makannya hingga saat ditangkap hanya tersisa Rp790.000 rupiah.
“Pelaku merupakan mantan karyawan ramayana yang bekerja sebagai tukang parkir dan clening servis dan sejak 1 Juli 2020 sudah berhenti kerja sehingga pelaku tahu situasi kantor,” tambah AKP Yaqin.
Untuk saat ini pelaku sudah ditahan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum)








