Kejari Klaten Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Berupa Tindak Pidana Umum
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses pemusnahan barang bukti berupa narkotika, uang palsu, rokok ilegal dan beberapa jenis lainnya dilakukan di halaman kantor Kejari Klaten, Rabu pagi (02/12/2020).
Kepala Kejari Klaten Edi Utama mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum periode bulan September hingga November yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2020.
Dikatakan Edi Utama, total sabu yang dimusnahkan sebesar 45,42 gram, pil berlogo Y yang dimusnahkan total 3.048 butir, Inex yang dimusnahkan 4 butir seberat 1,77 gram, ada pula 1 paket tembakau gorila seberat 3,64812gram.
Barang bukti lainnya yaitu uang palsu pecahan Rp100.000 ada 375 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 4.792 lembar dengan nilai sebanyak Rp277.100,000.
Selain upal, Kejari Klaten juga memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai sebanyak 18.770 bungkus serta beberapa handphone.
Lanjut ia mengatakan, pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender dibuang ke septic tank, BB lainnya seperti uang palsu serta rokok ilegal dibakar, untuk handphone dihancurkan dengan cara dilindas pakai stom.
“Tujuan pemusnahan ini, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti seperti BB narkoba, jadi seluruh barang bukti yang telah memiliki hukum tetap, dan pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan maka kami musnahkan,” tuturnya. (Dan)








