Bupati Jember Sampaikan Nota Pengantar Raperda LPP APBD 2020
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikan Nota Pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Jember Tahun Anggaran 2020 di depan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember, Selasa (22/06/2021) kemarin.
Dalam laporan tersebut, terdapat penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp107 Miliar. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterimanya.
“Paling krusial itu masih ada anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp107 miliar sesuai dengan LHP BPK, sehingga hal itu membuat saya sedih,” kata Bupati Hendy dalam sesi wawancara kepada awak media.
Bupati Hendy belum tahu caranya bagaimana mengatasi masalah tersebut, mengingat penggunaan anggaran tersebut tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
“Kami meminta teman-teman ASN yang dulu mengerjakan anggaran itu yang menjawab laporan yang diminta BPK, namun secara pribadi saya menilai hal itu sulit untuk dipermudah,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Hendy juga meminta para ASN yang menggunakan anggaran tersebut melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta dokumen pendukungnya ke BPK RI.
“Saya hanya mengantarkan nanti ke BPK,” pungkasnya. (merah/hm)








